Padang Toboh Ulakan, – Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) Nagari Padang Toboh Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BAMUS yang meninggal dunia, yang berasal dari Korong Koto Jambak dan juga keterwakilan perempuan. Pelaksanaan pelantikan tersebut pada hari Jumat, 17 Desember 2021 di Aula Kantor Wali Nagari padang Toboh Ulakan, pelantikan anggota BAMUS Pergantian Antar Waktu oleh Camat Ulakan Tapakih Atas nama Bupati Padang Pariaman, Emri Nurman, S.STP,MM masa bakti 2017 sampai 2023.
Pelantikan Penetapan Pergantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) Nagari Padang Toboh Ulakan dihadiri oleh Camat Ulakan Tapakih, Kapolsek Nan Sabaris dan anggota, Ketua dan Anggota BAMUS, Wali Nagari Padang Toboh Ulakan, unsur Aparatur Pemerintah Nagari, dan Unsur Kelembagaan nagari lainnya.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Anggota BAMUS pergantian antar waktu Nagari Padang Toboh Ulakan perwakilan Korong Koto Jambak adalah Saudari Yuni Asmawati menggantikan saudari Ernawati, S.Pd, yang meninggal dunia karena sakit. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BAMUS.
Dalam sambutan Wali Nagari Padang Toboh Ulakan Bakhri mengatakan Bamus merupakan mitra kerja dalam pemerintahan nagari, tentu saling menjaga hubungan yang baik demi lancarnya roda pemerintahan nagari, Ketua Bamus Ardi, S.Pd, berharap jadilah anggota Bamus sebagai penyambung aspirasi masyarakat dan kalau ada kata-kata ditengah masyarakat yang dianggap kurang baik kita coba meluruskannya. Kalau kita kurang memahami kita lakukan koordnasi bersama dengan wali nagari tukasnya ketua Bamus.
Dalam sambutan Camat Ulakan Tapakih Emri Nurman, S.STP.MM, Bamus adalah mitra sejajar dengan Wali Nagari mempunyai fungsi untuk menyepakati rancangan peraturan nagari bersama Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari, untuk itu Bamus tentunya bekerja sama dengan wali nagari untuk mewujudkan program-program pemerintahan nagari.
Acara di akhiri dengan doa penutup, dan Ucapan selamat kepada saudari Yuni Asmawati dan diawali oleh Camat dan undangan lainnya. (B)