PROFIL PPID NAGARI PADANG TOBOH ULAKAN
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. maka itu hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Nagari Padang Toboh Ulakan kecamatan Ulakan Tapakih Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
berhubungan dengan hal tersebut diatas maka untuk melaksanakan pelayanan informasi, Pemerintah Nagari Padang Toboh Ulakan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
TUGAS DAN FUNGSI PPID NAGARI PADANG TOBOH ULAKAN
Â
STRUKTUR ORGANISASI PPID NAGARI PADANG TOBOH ULAKAN
Â
Atasan pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) | : | Wali Nagari Padang Toboh Ulakan |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) | : | Sekretaris Nagari |
Sekretaris PPID | : | Kasi Pemerintahan |
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi | : | Kasi Pelayanan |
Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi | : | Kaur Umum dan Kaur Keuangan |
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi | : |
Kasi Kesra
|
Download Lampiran:
Struktur PPID