NAGARI PADANG TOBOH ULAKAN – Wali Nagari bersama Badan Musyawarah Nagari Padang Toboh Ulakan Telah melaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini telah dilaksanakan oleh Wali Nagari, Badan Musyawarah, Sekretaris, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Wali Korong se-Nagari Padang Toboh Ulakan (Rabu, 22/01/2025).
Sidang Paripurna Penetapan APB ini dilaksanakan setelah keluarnya Surat Keputusan Camat Ulakan Tapakih Nomor 29/KEP/CUT/2024 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Padang Toboh Ulakan Tentang APB Nagari Padang Toboh Ulakan Tahun 2025 dan Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman Nomor 140/7/DPMD-2025 Tentang Klarifikasi Rancangan APB Nagari Padang Toboh Ulakan Tahun 2025.
Latar Belakang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) ini adalah :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari ini disusun dengan mempedomani beberapa Peraturan baik Peraturan Pemerintah Pusat maupun Peraturan Pemerintah Daerah, dan juga memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM Nagari).
Adapun prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari ini yaitu dengan memperhatikan azas Kebersamaan, Efisiensi, Berkeadilan, Berkelanjutan, Berwawasan lingkungan, Kemandirian. APB Nagari disusun oleh Tim Penyusun APB Nagari yang dibentuk oleh Wali Nagari, tim ini terdiri dari Pembina Wali Nagari dan semua Perangkat Nagari.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran dalam kurun waktu satu tahun. Dengan beberapa Komponen yaitu :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari memiliki beberapa fungsi, di antaranya ; Alat perencanaan, Alat pengendalian, Alat kebijakan fiscal, Alat koordinasi dan komunikasi, Alat penilaian kinerja, dan Alat motivasi.
Gambaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2025
Pendapatan Nagari.
Jumlah Pendapatan Rp. 1.467.398.739
2. Belanja Nagari. |
||
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan |
Rp 853.859.242,- |
|
b. Bidang Pembangunan |
Rp 476.572.278,- |
|
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
Rp 23.280.000,- |
|
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
Rp 105.898.079,- |
|
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat |
||
dan Mendesak Nagari |
Rp 75.600.000,- |
|
Jumlah Belanja |
Rp 1.535.209.599,- |
|
Surplus/(Defisit) |
Rp - 67.810.860,- |
|
3. Pembiayaan Nagari. |
||
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp 67.810.860,- |
|
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp 0,- |
|
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp 67.810.860,- |
Tujuan dan Maksud Kegiatan yang dilaksanakan ditahun 2025
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan kegiatan ini adalah kegiatan Rutin yang ....dilaksanakan di Pemerintahan Nagari |
Rp 853.859.242,- |
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal Republik Indonsesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional ....dan Fokus.Penggunaan Dana Desa maka ada beberapa kegiatan yang harus dianggarkan yaitu sebagai berikut :
a. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk penangan Kemiskinan Ektrem melalui Bantuan Langsung Tunai Rp. 75.600.000
b. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan skala Desa Termasuk Stunting dianggarka sebesar 146.219.722
c. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Ketahanan Pangan dianggarkan Sebesar Rp. 162.381.838
d. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk pengembangan Potensi dan keunggulan Desa dianggarkan sebesar Rp. 96.107.355
e. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk pemanfaatan Teknologi dan informasi untuk percepatan Implementasi Desa Digital ..........dianggarkan sebesar Rp. 48.637.363
f. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan bahan baku local dianggarkan sebesar Rp. 16.920.000
g. Program Sektor Prioritas lainnya di Desa dianggarkan sebesar Rp. 30.304.079
h. Dana Operasional Pemerintahan Desa yang bersumber dari Dana Desa dianggarkan sebesar Dana Desa yaitu Rp. 21.814.980
i. Bantuan Honorium Guru MDTA dan Pondok Al’qur-an Nagari dianggarkan sebesar Rp. 72.000.000
3. Bidang Pembinaan kemasyarakatan yang bersumber dari A D N dianggarkan sebesar 23.280.000 yang meliputi :
Dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2025 ini diharapkan Seluruh kegiatan Nagari berjalan dengan baik sesuai dengan Perencanaannya. (Ys)