Padang Toboh Ulakan_ Kelompok Sadar Hukum 4 Empat) Nagari di Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Studi Tiru di Nagari Padang Toboh Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih Kabupaten Padang Pariaman, 27/6/2024, berjumlah 124 orang yang di ikuti Kelompok Keluarga Sadar Hukum Nagari Tambang, Nagari Gayo, Nagari Limau Gadang dan Nagari Lumpo.
Dalam studi tiru Kadarkum 4 (empat) nagari ini didampingi oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat (Syafrida, Sylvia Emrin dan Haris Syatyagraha Elfa). Kunjungan ini diterima langsung oleh Camat Ulakan Tapakih (Efinaldi, ST,MT), Wali Nagari Padang Toboh Ulakan (Bakhri) beserta perangkat, Bamus, serta Tokoh Adat Nagari (MZ. Dt. Bungsu Rangkayo Rajo Mangkuto)
Kegiatan ini ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kapasitas kelompok keluarga sadar hukum dari 4 nagari di Kecamatan IV Jurai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kelompok keluarga sadar hukum. Keluarga sadar hukum (Kadarrkum), Kelompok Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemampuan sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Untuk mencapai kesadaran hukum masyarakat hal-hal yang disasar antara lain dengan meningkatkan kesadaran hukum dikalangan masyarakat dengan menanamkan kesadaran hukum sejak kecil dengan meningkatkan kesadaran hukum, meningkatkan pemahaman hukum, meningkatkan ketaan hukum dan melakukan sosialisasi keasadaran hukum. Tujuan dibentunya kadarkum agar setiap anggota masyarakat mengetahui meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara seta setiap warga masyarakat memahami dan mentaati hukum yang ada, arahan tim penyuluhan hukum dalam acara kunjungan studi tiru ini.
Dalam kesempatan ini tokoh adat Nagari Padang Toboh Ulakan MZ. Dt. Bungsu Rangkayo Rajo Mangkuto, dalam arahannya, bahwa kelompok sadar hukum ini di Minangkabau semenjak dahulu telah ada dengan dibuktikan telah adanya hukum korong nan bapaga buek nagari tagak jo adaiknyo.
Pada akhir acara kunjungan pemerintahan Nagari Padang Toboh Ulakan memberikan cendra mata sebuah buku yang berjudul "Babijo makonyo ado, batampang makonyo kambang" yang ditulis Mamak Urang Tuo Nan baulayat MZ. Dt. Bungsu Rangkayo Rajo Mangkuto kepada perwakilan 4 nagari dan tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumatera Barat sebagai kenangan-kenangan dan juga perwakilan kelompok Sadar hukum memberikan plakat dan bingkisan kepada pemerintahan nagari Padang Toboh Ulakan.