Padang Toboh Ulakan, Penetapan Peraturan Nagari (Pernag) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, Selasa 28/06/2022 di1 aula Kantor Wali Nagari Padang Toboh Ulakan. Pembahasan peraturan Nagari ini melalui Musyawarah Nagari yang dipimpin oleh Bamus.
Hadir dalam musyawarah ini Bamus, Wali Nagari, perangkat nagari, Perwakilan kelompok tani, kelompok tani generasi muda dan Kelompok Wanita Tani.
Untuk menetapkan Peraturan Nagari tentang Pelestarian Lingkungan Hidup sebelumnya telah dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan nagari dan kita mengambil acuan peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup.
Bakhri, Wali Nagari Padang Toboh Ulakan dalam sambutan menyampaikan, Maksud dibentuknya peraturan nagari tentang pelestarian lingkungan hidup adalah:
1. Menimbulkan kepedulian pemerintah nagari beserta seluruh masyarkat untuk berperan serta menjaga dan melestarikan lingkungan hidup;
2. Menumbuhkan kepedulian dan kesadaran masyarakat akan arti dan pentingnya lingkungan hidup bagi kesejahteraan manusia; dan
3. Memposisikan pemerintah nagari sebagai motor penggerak partisipasi masyarakat di dalam rangka melstarikan lingkungan hidup.
Tujuan diterbitkannya Peraturan Nagari ini adalah :
1. Melindungi wilayah Nagari Padang Toboh Ulakan dari kerusakan Lingkungan Hidup.
2. Menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
3. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan lingkungan hidup untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
4. Mencegah, menanggulangi, dan memulihkan sumber daya alam yang terkena pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
5. Menjaga terpenuhinya keadilan untuk generasi masa depan.
6. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Setelah ditetapkan peraturan nagari ini tentukan kita sosialisasikan kepada masyarakat melalui pertemuan-pertemuan dan perkumpulan lainnya harapan yang disampaikan Dahlan S.PdI selaku Sekretaris Bamus Nagari Padang Toboh Ulakan. dan juga mari kita menjaga lingkungan kita agar nagari kita bisa tetap tejaga dari pencemaran ungkap Penyuluh Agama di KUA Kecamatan Ulakan Tapakih (Ba)