Padang Toboh Ulakan, Dalam rangka persiapan tranformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM Kecamatan Ulakan Tapakih menjadi Badan Usaha Nagari Bersama (BUMNagma).
Sosialisasi tentang Tranformasi UPK Eks PNPM telah dilakukan sosialisasi semenjak tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan dan nagari. Pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 Pemerintahan Nagari Padang Toboh Ulakan bertempat di aula Kantor Wali Nagari Padang Toboh Ulakan melaksanakan sosialiasi Tranformaai UPK Eks PNPM Kecamatan Ulakan Tapakih akan dijadikan BUMNagma Kecamatan Ulakan Tapakih
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Camat Ulakan Tapakih Yusririzal S.Sos dan ikut hadir Bamus, Pendamping Desa, Babinsa, Perangkat Nagari, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK Nagari, keterwakilan masyarakat miskin dan keterwakilan peminjam kelompok perempuan.
Bakhri Wali Nagari Padang Toboh Ulakan mengatakan, sosisalisasi transformasi eks PNPM menjadi BUMNagma harus dilakukan karena banyak dinamika yang berkembang di masyarakat. Kegiatan ini dilakukan agar para peserta paham aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalannya kegiatan BUMNagma.
Selain itu lanjut, dengan tarnsformasi memastikan aset dari eks PNPM yang menjadi BUMNagma ini agar tetap lestari. Juga memastikan peseta eks PNPM ini terwadahi dalam BUMNagma dan mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya BUMNagma di masyarakat. “Oleh karena itu saya sangat mendukung dan diharapkan BUMDNagma dapat berkembang dengan unit-unit usaha lainya, sehingga memberikan penghasilan tambahan untuk pemerintah Nagari maupun memberikan manfaat dalam bentuk bantuan sosial untuk masyarakat,” harap Bakhri.
Darmawan ST selaku narasumber Pendamping Desa mengatakan, sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi antara UPK eks PNPM dengan Nagari, Bamus, dan tokoh masyrakat. Transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap. Tujuan transformasi untuk kepastian hukum dan melindungi aset eks PNPM. “Ketentuannya maksimal pada 2 Februari 2023 semua UPK ex PNPM, harus menjadi BUMNagma,” tuturnya.
Dijelaskan juga BUMNagma ini di bentuk sebagai wujud rekap atas aset dana bergulir Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. Sejak berakhirnya Eks PNPM mandiri pedesaan itu belum ada aturan yang jelas mengenai pengolahan aset tersebut. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadiokf BUMNag bersama. Maka seluruh UPK harus bertransformasi menjadi BUMNagma. Tentunya saat ini eks PNPM, BKAN sedang berproses untuk perhitungan aset. “Karena aset tersebutlah yang akan menjadi dasar besarnya modal yang akan dimiliki oleh masyarakat. Selain itu nagari-nagari juga sedang menyiapkan penyertaan modal, yang merupakan salah satu syarat mendirikan Bumnangma.
Pemandu Musyawarah Bamus
Menyetujui transformasi UPK ke Bumnagma
Utusan ke MAN Nagari Padang Toboh Ulakan :
Pembuatan Berita Acara Musyawarah Nagari
Untuk proses berikutnya adalah BKAN akan mengundang perwakilan nagari untuk musyawarah antar Nagari dalam rangka pendirian Bumnagma.