Musyawarah Nagari atau MusNag adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan Nagari atau lebih dikenal dengan BAMUS Nagari, Pemerintah Nagari, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BAMUS untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dan Pemerintahan Nagari serta Badan Permusyawaratan Nagari dan Unsur Lembaga Nagari serta Tokoh Masyarakat dalam sebuah Musyawarah desa.
Pada hari Selasa, 8/07/2022 bertempat di aula Kantor Wali Nagari Padang Toboh Ulakan dilaksanakan Musyawarah Nagari yang dipimpin langsung oleh Ketua Bamus Ardi S.Pd. Peserta musyawarah dihadiri Anggota Bamus, Wali Nagari beserta perangkat, Pendamping Desa, Unsur lembaga nagari dan Pengurus BumNag.
Pada musyawarah kali ini adalah pembahasan beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dan juga sudah kegiatan rutin setiap tahunnya dalam masa pemerintahan nagari pada tahun ke keempat. Ada beberapa agenda untuk pembahasannya yaitu :
Dalam penjelasan Darmawan ST selaku Pendamping Desa bahwa dalam penyusunan DU RKP kita masih merujuk pada Peraturan Menteri Dalan Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 dan AD/ART BumNag pun demikian karena telah keluar peraturan pemerintah yang baru acuan kita laksanakan kesana.
Dalam musyawarah telah disepakati bersama :
Pada akhir musyawarah ketua Bamus juga menyampaikan kepada seluruh peserta musyawarah bahwa masa bakti anggota anggota Bamus akan berakhir pada bulan Januari 2023 tentu sebelumnya kita lakukan seleksi penerimaan anggota dan pembentukan panitianya. (Ba)