Padang Toboh Ulakan - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan penyuluhan langsung tentang pembentukan dan pembinaan Nagari Sadar Hukum, Sekasa, 8/11/2022, di aula Kantor Wali Nagari Padang Toboh Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti oleh Penyuluh Hukum Madya Syafrida, Penyuluh Hukum Muda Syilvia Emrin, Penyuluh Hukum Pratama Fadly Septrio dan Alfian Rizki. Dan juga diikuti oleh Unsur Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dari Bagian Hukum yang diwakili oleh Riska Camat Ulakan Tapakih Emri Nurman, Selamat. STP. MM. Wali nagari beserta perangkat, BAMUS, Serta Unsur lembaga nagari lainnya.
Kegiatan ini langsung dibuka oleh Camat Ulakan Tapakih kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang pembentukan dan pembinaan Nagari Sadar Hukum yang disampaikan oleh Syilvia Emrin dan kemudian materi tentang Bantuan Hukum disampaikan oleh Fadly Septrio. Penyuluhan Hukum langsung tersebut merupakan tindak lanjut dari Upaya membenrtuk Wilayah yang sadar Hukum yang sesuai dengan Surat Edaran Badan Penyuluhan Hukum Nasional Nomor PHN-05-HN04. 04 Tahun 2017, tentang Desa Sadar Hukum
Nagari Padang Toboh Ulakan merupakan salah satu Nagari yang giat aktif dalam mendukung upaya masyarakat Nagari Sadar Hukum. Upaya proaktif dari beberapa elemen masyarakat, seperti Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Alim ulama Cadiak Pandai, Ibu-ibu PKK dan Kepemudaan. Sehubungan dengan hal tersebut Bagian Hukum Kabupaten Padang Pariaman merekomendasikan Nagari Padang Toboh Ulakan untuk dibentuk dan dibina menjadi Nagari Sadar Hukum. Mari bersama melengkapi dokumen administrasi yang masih perlu dilengkapi agar pembentukan Nagari sadar Hukum di nagari ini lancar prosesnya, ucap Riska Bagian Hukum Kabupaten Padang Pariaman. (ba)