PUSAT INFORMASI NAGARI PADANG TOBOH ULAKAN | MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 (LIMA) S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN, DAN SANTUN) -- selengkapnya...

Artikel

PERAN KORONG NAN BAPAGA BUEK SEBAGAI PARALEGAL JUSTICE NAGARI

10 Januari 2023 09:02:43  Wali Nagari  142 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah Nagari merupakan pemerintahan terdepan tentu besentuhan langsung dengan masyarakat. Pada saat ini nagari sangat banyak masalah yang timbul karena sulitnya ekonomi ditengah masyarakat. Tentu akan timbul masalah ditengah keluarga. Nagari Padang Toboh Ulakan nagari yang masih muda secara pemerintahan yang mekar pada tahun 2017.

Walaupun baru secara pemerintahan namun tatanan kemasyarakatan, adat dan budaya sudah cukup lama dari nenek moyang nagari ini, yang lebih dikenal Korong Bapaga Buek Nagari Bapaga adaik. Bahwa Korong Bapaga Buek sebagai perpanjangan Kesatuan masyarakat hukum adat karena Korong bapaga buek tersebut sudah tatanan peraturan adat salingka nagari dilaksanakan oleh wali Korong,para labai-labai dan para kapalo mudo yang merupakan pemangku adat, syarak dan undang yang akan mengeksekusi pelanggaran hukum adat nan salingka nagari. Karna adat nan salingka nagari dibuat oleh para pemangku adat (ninik mamak), para pemengku undang (Wali Korong serta Wali Nagari), para pemangku syarak labai-labai beserta pagawainya. Maka dari itu Korong nan bapaga buek menjunjung tinggi adat nan salingka nagari, syarak nan salingka alam dan undang nan salingka Negara. Itulah yang disebut kekuasaan tungku tigo sajarangan dalam Korong nan bapaga buek. Hal ini berlaku semenjak Korong Padang Toboh masa dahulu dan serta nagari Padang Toboh Ulakan hasil pemekaran.

Pemerintahan Nagari Padang Toboh Ulakan melalui Korong nan bapaga buek berupaya agar masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan bantuan hukum. Pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) tersebut, salah satunya didorong melalui optimalisasi peran Paralegal di tingkat nagari. Nantinya Paralegal ‘Nagari’ ini yang akan membantu masyarakat nagari yang mengalami persoalan di bidang hukum.

Wali Nagari Padang Toboh Ulakan Bakhri berharap, dengan suatu wadah korong nan bapaga buek sebagai Paralegal diharapkan bisa lebih berdampak terhadap masyarakat terutama di tingkat nagari. Pemerintahan Nagari Padang Toboh Ulakan akan  mendorong agar Paralegal ‘Nagari’ ini memainkan peran yang sangat penting, yakni menjadi agen dalam pembangunan budaya hukum di masyarakat.

“Paralegal ‘Nagari’ diharapkan menjadi juru damai di desa. Penanganan konflik di desa tidak cukup dengan pendekatan sosial dan kultural melainkan juga dengan pendekatan hukum. Karena itu, Paralegal diharapkan berperan dalam pencegahan, penangangan hingga pemulihan pasca konflik,”  Nagari Padang Toboh Ulakan adalah salah satu Nagari Sadar Hukum di Kabupaten Padang Pariaman yang dikukuh Bupati Padang Pariaman pada tahun 2022, disini kita berinisiatif melahirkan Paralegal nagari, sebab karena kurangnya advokat atau Organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Nagari, karena lembaga ini masih mempunyai kegiatan di ibukota kabupaten dan provinsi. Nagari Padang Toboh Ulakan telah ditetapkan sebagai nagari sadar hukum, Pemerintahan nagari sangat mendorong kelompok masyarakat sebagai paralegal nagari kepada kelompok Keluarga  sadar   hukum (kadarkum) . Dengan hadirnya Paralegal ‘Desa’, diharapkan dapat membantu mengisi kekosongan advokat di wilayah terpencil serta kegiatan advokasi kebijakan di tingkat desa bagi masyarakat yang dalam posisi rentan dan marjinal, tetap memiliki hak yang sama dalam pembangunan desa serta akses terhadap sumber daya di desa. Paralegal ‘Nagari’ dari Kelompok Kadarkum akan menjadi anggota OBH sebagai Pelaksana Bantuan Hukum yang akan memberikan bantuan hukum non-litigasi. Paralegal ‘Nagari’ diharapkan dapat memberikan layanan kedaruratan saat masyarakat desa menghadapi masalah hukum, yakni dengan bantuan hukum non-litigasi”

Dasar pembentukan nagari Sadar Hukum dinagari Padang Toboh Ulakan sesuai arahan Bagian Hukum Kabupaten Padang Pariaman dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, agar dapat dibentuk Kelompok Kadarkum merupakan cikal bakal dari terbentuknya Nagari Sadar Hukum (DSH). Merujuk Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, untuk dapat ditetapkan sebagai DSH, suatu daerah harus lolos dalam penilaian empat dimensi yang ditetapkan, yakni dimensi akses informasi hukum, imlementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi dan regulasi. 

Bila dijabarkan, pemenuhan dimensi akses informasi hukum berupa program peningkatan kesadaran hukum dinagari. Walaupun dinagari Padang Toboh Ulakan belum lama terbentuk Nagari Sadar Hukum namun masyarakat nagari sudah dari dahulu kepatuhan hukum masyarakat sudah ada,  dilihat dari sudah patuhkah masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) semenjak tahun 2018 sampai sekarang 100% atau dilihat juga  tingkat kriminalitas seperti kasus narkotika, sudah menurun.   

“Kelompok kadarkum untuk lebih mengetahui nya tentang permasalahn hukum kami akan melatihnya sebagai Paralegal ‘Nagari’ dengan mendatangkan para ahli hukum untuk  menjadi cerminan keterlibatan langsung masyarakat dalam pembangunan budaya hukum dinagari, dari peran sebagai akses informasi hukum, akses keadilan maupun bagian dari layanan bantuan hukum oleh OBH, hingga akses demokrasi dan regulasi di mana Paralegal diharapkan kelak setelah diberi pelatihan pembuatan peraturan Nagari dapat terlibat aktif di dalamnya,” kata Bakhri. (BA)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Agenda

Sinergi Program

SIPAKEM KOMINFO SDGS DESA
DUKCAPIL PRODESKEL SIPADES
KEMENDESA APK SMART NAGARI EPDESKEL

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Arsip Artikel

23 Agustus 2018 | 6.086 Kali
Legenda Dan Sejarah Nagari Padang Toboh Ulakan
29 Juli 2013 | 5.784 Kali
Profi Wilayah Nagari
23 Agustus 2019 | 5.683 Kali
Kontak Kami
24 Juli 2019 | 5.680 Kali
Pemerintah Nagari
07 November 2014 | 5.647 Kali
Pemerintahan Nagari
24 Agustus 2016 | 5.613 Kali
Data Nagari
23 Agustus 2018 | 5.608 Kali
Visi dan Misi Nagari Padang Toboh Ulakan

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jalan Berkat Yakin Korong Kampuang Tangah Nagari Padang Toboh Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih
Nagari : Padang Toboh Ulakan
Kecamatan : Ulakan Tapakih
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25572
Telepon : 082173757894
Email : nagaripadangtobohulakan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:24
    Kemarin:43
    Total Pengunjung:38.680
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0