Padang Toboh Ulakan - Di Nagari Padang Toboh Ulakan mempunyai suatu bangunan yang bersejarah. Bangunan sudah berusia sekitar 250 tahun. Bangunan ini adalah suatu tempat sarana ibadah bagi masyarakat Padang Toboh dulunya yaitu Surau Kariang. . Semasa dahulu di Padang Toboh surau ini satu-satunya sebagai sarana untuk ibadah. Surau ini dibangun diatas tanah kaum Koto seluas 2.350 m2. Dulu sebelum surau ini dibangun sebuah pondok oleh Syekh Burhanuddin dan Khatib Majolelo yang digunakan untuk persinggahan beliau dari Tanjung Medan menuju Sintuk ketempat orang tuanya.
Kemudian setelah berkembangnya penduduk Korong Padang Toboh sekitar tahun 1772 M masyarakat Padang Toboh membangun sebuah surau sebagai tempat ibadah, pendidikan agama dan tempat bermuzakarah. Setelah selesai pembangunan surau tersebut seperti kita lihat sekarang maka mereka mengangkat seorang labai untuk mengurus masyarakat dibidang keagamaan yang dipusatkan disurau Kariang. Memang sudah cukup lama surau tersebut, menurut sejarah suruh Kariang dibangun setelah berdiri Surau Gadang Tanjung Medan. Sepanjang sejarah yang dikemukan oleh tokoh masyarakat ulama besar tinggal disurau itu untuk mengajarkan agama kepada masyarakat seperti, Muhammad Ali Tuangku Bagindo seorang Qadhi Ulakan, Tuangku Karatun, Tuangku Naasyah dan banyak ulama yang tinggal disurau Kariang ini untuk mengajar masyarakat dibidang keagamaan.
Sekitar tahun 1970 masyarakat Korong Padang Toboh membangun sebuah surau lagi dari bangunan batu karena perkembangan penduduk sangat pesat namun surau ini tetap digunakan sebagai tempat ibadah
Pada tahun 2009 telah terjadi gempa bumi yang sangat besar surau mengalami kerusakan mengakibatkan surau ini condong. sehingga masyarkat takut lagi mengadakan aktivitas disana.
Sekarang surau Kariang ini sangat memprihatinkan kurang perawatan lagi karena bangunan sudah banyak yang lapuk.
Dalam hal ini Pemerintah Nagari Padang Toboh Ulakan mengupayakan untuk pelestarian surau ini. Karena sebagai yang diamanahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dimana bangunan yang berusia diatas 50 tahun sudah dapat diusulkan sebagai bangunan cagar budaya yang mempunyai nilai sejarah yang penting.
Pada tanggal 3/07/2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman melakukan sosialisasi tentang registrasi bangunan diduga Cagar Budaya. Setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya maka surau Kariang layak dijadikan Bangunan Cagar Budaya dan akan ditetapkan oleh Bupati Padang Pariaman paling lambat akhir tahun 2022.