PUSAT INFORMASI NAGARI PADANG TOBOH ULAKAN | MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 (LIMA) S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN, DAN SANTUN) -- selengkapnya...

Artikel

RENCANA KERJA PEMERINTAH NAGARI (RKPN)

31 Juli 2022 23:30:43  Administrator  95 Kali Dibaca  Program Kerja

Padang Toboh Ulakan.- Pembangunan Nagari adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Nagari. Perencanaan Pembangunan Nagari adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Nagari dengan  melibatkan Bamus Nagari dan Unsur Masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Nagari dalam rangka mencapai tujuan Nagari. Sedangkan upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Nagari disebut sebagai pemberdayaan masyarakat Nagari.

Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan Nagari yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Nagari dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Nagari. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan Nagari, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya Nagari, tipologi Nagari, dan kesetaraan.

1.  Pengertian dan Tujuan Rencana Kerja Pemerintah Nagari

Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Nagari untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Nagari yaitu rencana pembangunan jangka menengah Nagari (periode 6 tahun). RKP Nagari menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) dan akan diusulkan Pemerintah Nagari kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan Pembangunan Daerah.

2.  Tahapan dan Ketentuan Penyusunan RKP Nagari

Penyusunan RKP Nagari terdiri atas tahapan:

  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Nagari melalui Musyawarah Nagari (MusNag);
  2. Pembentukan tim penyusun RKP Nagari;
  3. Pencermatan pagu indikatif dan dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Nagari;
  4. Pencermatan ulang RPJM Nagari;
  5. Penyusunan Rancangan RKP Nagari;
  6. Penyusunan RKP Nagari melalui Musrenbang Nagari pembahasan rancangan RKP Nagari;
  7. Musyawarah pembahasan dan penetapan RKP;
  8. Perubahan RKP Nagari; dan.
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Nagari.

 

Adapun penyusunan RKP Nagari harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer Nagari dari Pemerintah Kabupaten, dan;
  2. Berpedoman pada RKP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

3.  Musyawarah Nagari Perencanaan Pembangunan Tahunan

  1. Musyawarah Nagari perencanaan pembangunan tahunan merupakan pendahuluan penyusunan RKP Nagari.
  2. Musrenbang Nagari perencanaan pembangunan tahunan dilaksanakan paling lambat bulan Juli pada tahun berjalan.

4.  Tim Penyusun RKP Nagari :

Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:

  1. Pembina yang dijabat oleh Wali Nagari,
  2. Sekretaris Nagari selaku ketua,
  3. Ketua/unsur lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai Sekretaris, dan
  4. Anggota yang berasal dari Perangkat Nagari, Kader, dan unsur masyarakat lainnya.

5.  Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut :

  1. Pencermatan perkiraan pendapatan Nagari,
  2. Pencermatan ulang dokumen RPJM Nagari,
  3. Penyusunan rancangan RKP Nagari,
  4. Penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Nagari, dan
  5. Penyusunan disain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.

Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Nagari disampaikan kepada Wali Nagari untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musrenbang Nagari. BPD menyelenggarakan musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk menetapkan Peraturan Nagari (PerNa) tentang RKP Nagari.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari dan Rencana Kerja Pemerintahan Nagari;
  3. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Siklus Tahunan Nagari;
  4. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Agenda

Sinergi Program

SIPAKEM KOMINFO SDGS DESA
DUKCAPIL PRODESKEL SIPADES
KEMENDESA APK SMART NAGARI EPDESKEL

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jalan Berkat Yakin Korong Kampuang Tangah Nagari Padang Toboh Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih
Nagari : Padang Toboh Ulakan
Kecamatan : Ulakan Tapakih
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25572
Telepon : 082173757894
Email : nagaripadangtobohulakan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:17
    Kemarin:36
    Total Pengunjung:38.709
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0