Padang Toboh Ulakan.- Pembangunan Nagari adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Nagari. Perencanaan Pembangunan Nagari adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Nagari dengan melibatkan Bamus Nagari dan Unsur Masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Nagari dalam rangka mencapai tujuan Nagari. Sedangkan upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Nagari disebut sebagai pemberdayaan masyarakat Nagari.
Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan Nagari yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Nagari dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Nagari. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan Nagari, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya Nagari, tipologi Nagari, dan kesetaraan.
1. Pengertian dan Tujuan Rencana Kerja Pemerintah Nagari
Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Nagari untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Nagari yaitu rencana pembangunan jangka menengah Nagari (periode 6 tahun). RKP Nagari menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) dan akan diusulkan Pemerintah Nagari kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan Pembangunan Daerah.
2. Tahapan dan Ketentuan Penyusunan RKP Nagari
Penyusunan RKP Nagari terdiri atas tahapan:
Adapun penyusunan RKP Nagari harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
3. Musyawarah Nagari Perencanaan Pembangunan Tahunan
4. Tim Penyusun RKP Nagari :
Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
5. Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut :
Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Nagari disampaikan kepada Wali Nagari untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musrenbang Nagari. BPD menyelenggarakan musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk menetapkan Peraturan Nagari (PerNa) tentang RKP Nagari.
Referensi: