Padang Toboh Ulakan; Komisi informasi (KI) Sumatera Barat (7-8/July) di Bukittinggi mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek.) Monitoring & Evaluasi Pembukaan informasi Publik 2022 dibuka Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah.,SP.
Kegiatan dilakukan diikuti sebanyak 84 nagari dari 14 Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat yang terdiri dari pemerintahan Nagari dan BUMD, BUMNAG/BUMDES di Hotel Grand Rocky Bukittinggi. Di Kabupaten Padang Pariaman diikuti 6 nagari yaitu Nagari Sungai Abang, Nagari Padang Toboh Ulakan, Nagari Bisati Sungai Sariak, Nagari Kurai Taji Timur, Nagari III Koto Aua Malintang dan Nagari Seulayat Ulakan. Nagari Padang Toboh Ulakan diikuti oleh Yasnita, S.Pd. (Sekretaris nagari) Selaku Ketua PPID utama nagari dan Bakhri (Wali Nagari) Atasan PPID Nagari
Hal ini dalam rangka membuktikan Badan Publik informatif bahkan penyelesaian sengketa dimulai ketika pemohon mengajukan keberatan terhadap atasan PPID dan Komisi informasi (KI) sebagai lembaga khusus dalam menyelesaikan sengketa informasi dengan Proses Permohonan informasi dan Pengajuan Keberatan informasi.
KI Sumbar juga melaunching e-Monev 2022 ini merupakan tahun ke 8 dilakukan sejak berdirinya KI Sumbar mengacu pada UU No. 14 / 2018 dengan 390 badan publik dilakukan monitoring evaluasi dibagi 9 kategori kecuali Partai Politik tidak menjadi kewenangan KI Sumbar melakukan monitoring dan evaluasi dilakukan KI Sumbar.
"Keterbukaan informasi bagian mensukseskan diri dan Pemprov sumbar jangan anti kritik,"ucap mahyeldi dalam pembukaan lounching e-monev
Juga ditegaskan Untuk data diminta jangan disalahgunakan dan untuk kemajuan Sumbar diperlukan keterbukaan informasi publik yaang clean, good, bersih dan baik demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel dan Partisipatif termasuk pada personalnya membuka diri.
Penilaian hasil faktual informasi pada Badan Publik 90 - 100 persen yang dimulai dari Validasi Data Badan Publik 11-15 Juli, 2022, Pengisian Kusioner 18 Juli - 5 Agustus, Verifikasi Kusioner 8-26 Agustus, Visitasi 5 September - 7 Oktober, Presentasi 18-20 Oktober, dan Anugerah Keterbukaan informasi Publik 2022 diumumkan 26 Oktober.
Sementara itu, Ketua Komisi informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska akui untuk penilaian Bumnag dan Bumdes ini pertama kalinya dilakukan penilaian oleh KI Sumbar bukan dilakuan sebagai lip service namun implementasinya di lapangan bagaiamana bapak / ibuk melayani pada layanan tentunya diikuti paradigma berfikir dan jika ini tidak dijalankan berimbas pada pidana informasi khususnya pada operator pemberi pelayanan pada masyarakat nantinya bisa diketahui pemberitaan kuisioner.
Untuk penyelesaian sengketa informasi Pasca Putusan KI Perma No. 2 / 2011 meliputi; Registrasi, Mediasi dan Ajudikasi. (Ba)